Glade Bridge

Lokasi: Beranda / Kesehatan / Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Piche Kota di Kasus Pemerkosaan Gugur

Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Piche Kota di Kasus Pemerkosaan Gugur

Majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, terkait status tersangka. Dalam kasus tersebut, Piche bersama Rifel Silla dan Roy Mali merupakan terduga pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT di Kabupaten Belu, NTT.

Dilansir detikBali, sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Atambua, Nusa Tenggara Timur , Selasa .

"Sidang hari ini dimulai sekitar pukul 16.30 Wita ya. Dalam persidangannya, majelis hakim menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang kami ajukan, itu dikabulkan," ujar pengacara Piche, Fransisco Bessi.

Fransisco menjelaskan hakim menilai penetapan tersangka tidak sah. Sebab, penetapan tersangka dinilai mendahului proses administrasi penyidikan. Selain itu, dalam pemeriksaan di PN Atambua, korban mengubah keterangannya.

"Dengan demikian, maka status tersangka klien kami dinyatakan gugur," kata Fransisco.

Sebelumnya, Piche Kota dibebaskan dari tahanan pada 5 Mei 2026 lantaran berkas kasus pemerkosaan yang menjeratnya tak kunjung lengkap.

"Sudah selesai masa penahanannya. sudah kembali ke rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rachmat Hidayat kepada detikBali, Rabu .

Baca berita selengkapnya di sini.

Artikel Terkait

  1. Jangan Taruh HP Sembarangan di Tempat Ini agar Tak Cepat Rusak
  2. Polres Kebumen Minta Warga yang Kehilangan Anggota Keluarga Segera Lapor, Ini Ciri-ciri Perempuan yang Ditemukan di Sungai Lukulo
  3. Tiga Mobil Baru Mazda Siap Meluncur di GIIAS 2026
  4. 6 Contoh Jawaban Inspirasi Baru dari Tindak Lanjut PMM
  5. PKB Imbau Warga NU Pilih Ketum yang Mengayomi, Bukan Mengumbar Konflik
  6. Promo JSM Alfamart 17-19 Juli 2026, Minyak Goreng Sunco 2L Rp 43.900
  7. Zohran Mamdani Jajaki Potensi Penangkapan Netanyahu di Sidang Umum PBB
  8. Dinsos Kudus Asesmen Murid SD di Kampung Sosial, Sebut Belum Mengarah Eksploitasi Anak

Copyright © Glade Bridge · Glade Bridge · sitemap ·