Glade Bridge

Lokasi: Beranda / Berita / Naik Mulai Bulan Depan, Ini Tarif Baru Naturalisasi hingga Lepas Status WNI

Naik Mulai Bulan Depan, Ini Tarif Baru Naturalisasi hingga Lepas Status WNI

Pemerintah menetapkan tarif baru untuk sejumlah layanan kewarganegaraan yang mulai berlaku Agustus 2026. Salah satu yang mengalami penyesuaian ialah biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia .

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, berikut tarif baru layanan naturalisasi:

Sebelumnya menurut PP Nomor 45 Tahun 2024, tarif pewarganegaraan WNA sebesar Rp 50juta dan berdasarkan perkawinan Rp15 juta.

PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif baru terkait kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu:

Kedua tarif tersebut sebelumnya masing-masing Rp500 ribu dan Rp1 juta per permohonan, berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024.

Selain naturalisasi dan pelepasan status WNI, berikut tarif layanan kewarganegaraan lainnya:

Mengacu Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, seseorang dapat kehilangan status WNI apabila:

Lihat juga Video: Tok! Naturalisasi Pesepakbola Luke Vickery dan Mitchell Baker Disetujui

[Gambas:Video 20detik]

Artikel Terkait

  1. Weda Bay Nickel Reklamasi 223 Hektare Lahan Pascatambang
  2. Zulhas Janji KDKMP Bakal Serap Hasil Panen: Tidak Boleh Petani Dirugikan
  3. Dipolisikan KDRT, Pria Sumsel Bakar Rumah Mertua hingga Hanguskan 10 Rumah
  4. Cara Nonton Argentina Vs Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026, Live Streaming dan TVRI
  5. Viral Aksi Berani Bocil-bocil Hadang Pemotor Lewat Trotoar di Jakbar
  6. Kronologi Bus Sinar Jaya Terguling di Brebes, Hantam Jembatan lalu Tabrak Truk
  7. TPA Cipayung Depok Kebakaran, Api Menyala Besar
  8. Curhat Lautaro Martinez Usai Argentina Kalah di Final Piala Dunia 2026

Copyright © Glade Bridge · Glade Bridge · sitemap ·