Glade Bridge

Lokasi: Beranda / Pendidikan / Dishub DKI Jakarta Awasi Ketat Truk ODOL Saat Uji KIR

Dishub DKI Jakarta Awasi Ketat Truk ODOL Saat Uji KIR

Lebih lanjut,  bila truk dinyatakan tidak lulus uji KIR (uji berkala) oleh Dishub lantaran ODOL  atau masalah teknis lainnya, pemilik wajib melakukan perbaikan atau normalisasi dimensi kendaraan dan membawanya kembali untuk uji ulang dalam batas waktu yang ditentukan.

Ilustrasi penindakan truk ODOLDok. Humas Polri Ilustrasi penindakan truk ODOL

Penidakan Truk ODOL 

Emanuel juga mengatakan, truk yang melintas di jalan Provinsi juga akan diawasi oleh Dishub. Sementara area yang tidak bisa awasi oleh Dishub adalah saat truk melintas di jalan Tol dan jalan Nasional. 

Namun, untuk penindakan (seperti tilang) berada di bawah kewenangan pihak Kepolisian (Polantas) dan penyidik dari Kementerian Perhubungan.

Oleh karena itu, Dishub biasanya melakukan pengawasan truk ODOL melalui operasi gabungan bersama kepolisian atau BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat).

" Truk ODOL selama operasional di jalan-jalan Provinsi itu kami (Dishub) lakukan pengawasan. Kecuali di jalan-jalan tol dan jalan nasional itu di luar kewenangan kami," katanya.

Artikel Terkait

  1. Pemkab Buleleng Berencana Gabung 4 Sekolah demi Efektivitas Pendidikan
  2. Respons Thomas Tuchel soal Kritik Kepadanya Usai Inggris Kalah dari Argentina
  3. BGN Ungkap Evaluasi MBG Fokus ke Penerima Manfaat hingga Insentif SPPG
  4. Pilih BBM Sesuai Pabrikan: Hindari Kerugian Jangka Panjang Mesin
  5. BMKG: Ini Wilayah Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada 20 Juli 2026
  6. Korban Banjir Bandang di Padang Khawatir Relokasi Huntap Bikin Anak Makin Jauh dari Sekolah
  7. Wapres AS Sebut Ada Pihak di Israel yang Ingin Perang Terus Berlanjut
  8. Material Rendah Emisi Mulai Jadi Pilihan untuk Ruang Bermain Anak

Copyright © Glade Bridge · Glade Bridge · sitemap ·