Glade Bridge

Lokasi: Beranda / Bisnis / Hotman: Febrie Tak Tahu Ada Renovasi untuk Tempat Uang di Rumah Sentul

Hotman: Febrie Tak Tahu Ada Renovasi untuk Tempat Uang di Rumah Sentul

Hotman Paris Hutapea mengatakan kliennya yakni Febrie Adriansyah tidak tahu bahwa rumah di Sentul Kabupaten Bogor direnovasi sehingga memiliki tempat penyimpanan uang di situ.

“Jadi mengenai renovasi kenapa ada tempat uang di resto maupun di Sentul, dia tidak tahu menahu,” kata Hotman dalam jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Resto yang dia maksud adalah resto De’Clan di Jakarta Selatan yang juga telah digeledah oleh polisi.

Adapun soal rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, polisi menemukan brankas berisi koper-koper yang menyimpan 74 kilogram emas dan uang setara Rp 476 miliar.

Hotman menjelaskan Febrie tidak tahu bahwa rumah itu telah direnovasi sedemikian rupa sehingga memiliki fasilitas penyimpanan uang.

Soalnya sejak 2022, rumah itu sudah di bawah penguasaan Don Ritto, pengacara yang kini juga menjadi tersangka di kasus yang sama dengan Febrie.

“Karena menyangkut rumah di Sentul itu kalau renovasi sejak 2022 sudah di bawah penguasaan Don Ritto, dan renovasi di dalam tidak diketahui oleh Pak Febrie,” kata Hotman.

Kepemilikan Rumah Sentul

Soal kepemilikan rumah di Sentul, Hotman menjelaskan bahwa dahulu rumah itu dimiliki oleh mertua Febrie.

“Rumah mertuanya tapi sudah lama dihibahkan ke cucu dari mertuanya, jadi secara sertifikat bukan atas nama dari Febrie,” kata Hotman.

Rumah itu kemudian dihibahkan ke anak dari Febrie sebelum ada kasus PT Asabri.

“Sejak tahun 2022 itu di bawah penguasaan dari Don Ritto,” kata dia.

Febrie dan Don Ritto sama-sama tersangka

Kasus yang menjadikan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka ini semula ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Belakangan, Polri menyerahkan kasus ini ke Kejagung.

Terakhir, penyerahan barang bukti dan tersangka Don Ritto diserahkan ke Kejagung pada tadi siang.

Adapun kata Kejagung hari ini, Febrie menjadi tersangka kasus korupsi Asabri dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penersangkaan itu berdasar pada surat perintah penyidikan (sprindik) Kortastipidkor Polri.

Febrie dijerat polisi dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Don Ritto dijerat Pasal 4 atau 5 jo Pasal 10 UU TPPU atau Pasal 607 KUHP Baru.

Artikel Terkait

  1. Kawal KDKMP, Kemendes Bareng 10 Asosiasi Desa Gelar Seminar Nasional
  2. Promo On The Weekend Lawson 17-19 Juli 2026, Ada Diskon Camilan hingga Rp 6.900
  3. Bayi Bernama MBG Tak Bisa Masuk KK, Cek Aturan Pemerintah Soal Nama
  4. Jadwal Final SEA V Cup 2026: Indonesia Ditantang Finalis Baru Kamboja
  5. Voltron Buka SPKLU Baru di Puri Indah, Ada 24 Titik Cas
  6. Siswi SD di Lampung Timur Diduga Jadi Korban Perundungan, Polisi Selidiki
  7. Cara Daftar Sebagai Penerima Bansos 2026, Bisa Online Lewat HP
  8. Waduk Delingan Karanganyar Menyusut Jadi Spot Berburu Sunset dan Berkah Petani Musiman

Copyright © Glade Bridge · Glade Bridge · sitemap ·