Glade Bridge

Lokasi: Beranda / Kesehatan / JHT Dicairkan Kena PPh, Apakah Peserta Bayar Pajak Dua Kali?

JHT Dicairkan Kena PPh, Apakah Peserta Bayar Pajak Dua Kali?

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Aturan itu menetapkan iuran JHT sebesar 2 persen yang ditanggung pekerja menjadi komponen pengurang penghasilan sebelum dikenai PPh Pasal 21.

Dengan skema tersebut, pengenaan pajak atas dana JHT tidak dihapus, melainkan ditunda hingga manfaat dibayarkan kepada peserta.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.

Aturan tersebut menyebutkan, penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.

Sementara Pasal 2 ayat (4) mengatur, PPh Pasal 21 yang bersifat final terutang pada saat pembayaran uang pesangon, manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua dilakukan.

Peserta juga memperoleh fasilitas tarif pajak yang lebih rendah saat mencairkan manfaat JHT.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT dengan nilai hingga Rp 50 juta dikenai tarif PPh final sebesar 0 persen. Nilai yang melebihi Rp 50 juta dikenai tarif final sebesar 5 persen.

Program JHT merupakan perlindungan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Manfaatnya diberikan saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja karena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri, maupun meninggalkan Indonesia.

Dana JHT berasal dari akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja. Total iuran sebesar 5,7 persen dari gaji bulanan, terdiri dari 3,7 persen yang dibayarkan perusahaan dan 2 persen yang dipotong dari gaji pekerja.

Artikel Terkait

  1. 7 Ide Meal Prep di Bawah Rp 200.000 untuk Seminggu, Cocok untuk Pemula
  2. Viral Wanita di Bekasi Diduga Dianiaya-Disekap Pacar, Polisi Turun Tangan
  3. Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG
  4. PDIP Surati BGN Minta Data Kader Terlibat Proyek MBG
  5. Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Samin Tan Rp 17,7 Triliun
  6. Promo Indomaret Periode 17-22 Juli 2026, Camilan Berbagai Merk Diskon 30 Persen
  7. Viral Dosen UPI Diduga Tipu Wanita Rp 100 Juta, Kampus Bilang Begini
  8. Kepergok Curi Kabel Rp 143 Juta, 2 Pria di Cikarang Ditangkap Polisi

Copyright © Glade Bridge · Glade Bridge · sitemap ·